KEBIJAKAN MANAJEMAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA MOJOKERTO

Authors

  • Hikmah Muhaimin
  • Santosa Santosa

DOI:

https://doi.org/10.36815/snp2m.v0i1.339

Keywords:

Kebijakan, Manajemen, Ruang Terbuka Hijau

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sebuah upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk mengoktimalkan kebijakan manajemen ruang terbuka hijau (RTH) dengan berbagai stekholders di Kota Mojokerto. Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara serta dokumen dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Mojokerto dan informan pada penelitian ini Pemerintah Kota Mojokerto (Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto) teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Davis Easton tentang kebijakan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto dalam kebijakan manajemen ruang terbuka hijau (RTH) yang berpedoman dengan UU NO 26 Tahun 2007 tentang ruang terbuka hijau (RTH) dan peraturan daerah Kota Mojokerto NO 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kebersihan dan keindahan. Dalam hal kebijakan manajemen ruang terbuka di Kota Mojokerto sudah berhasil berbagai stakeholders di kota mojokerto seperti pemerintah, Swasta, Pengguna Taman dan media Mass sudah terjalin dengan baik.

References

Agustino Leo.2008. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta, cv

Hakim, Rustam.2010. Ruang Terbuka dan Ruang Terbuka Hijau. Jakarta: Universitas Trisakti.

Joga, Nirwono. 2011. RTH30% Resolusi (Kota) Hijau. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
-------- ---------. 2013. Gerakan Kota Hijau.Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Makmur.2011. Efektifitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung:PT Refika Aditama.
Nurmandi, Achmad.2014. Manajemen Perkotaan: Teori Organisasi, Perencanaan, Perumahan, Pelayanan Dan Tranportasi mewujudkan kota Cerdas.Yogyakarta: JKsG
Sugiyono.2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sugandhy Aca,Hakim Rustam.2009.Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan lingkungan.Jakarta: Bumi Aksara
Winarno,budi,2002 kebijakan Publik,teori dan proses. Yogyakarta: Media Presindo
Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2012 Tentang PenyelenggaraanKebersihan Dan Keindahan.
Buku profil Pemerintah Daerah Kota Mojokerto terbaru 2017

Published

2019-02-06