CHIP PORANG DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DI DESA JEMBUL KECAMATAN JATIREJO

Authors

  • M.Yayan Sabastian Universitas Islam Majapahit
  • Moh.Misbakhul Khoir Universitas Islam Majapahit
  • Pipit Sari Puspitorini Universitas Islam Majapahit
  • Andhika Cahyono Putra Universitas Islam Majapahit
  • Atmiral Ernes Universitas Islam Majapahit

DOI:

https://doi.org/10.36815/snp2m.v0i1.347

Keywords:

Chip Porang, Kualitatif, Halal

Abstract

Porang sejenis umbi-umbian yang melimpah di desa jembul, Masyarakat jembul sendiri hanya bisa
memproses sampai chip porang tidak bisa sampai ke makanan yang bisa di konsumsi. Rumusan masalah :
Bagaimana Chip porang dalam tinjauan hukum islam? Jenis penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif deskriptif. Peneitian kualitatif deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan suatu
fakta dari hal-hal yang dipertanyakan berdasarkan fenomena subjek penelitian. Kesimpulan hukum islam
yang dapat diambil dari Chip Porang adalah Halal karena Segi manfaat dan illatnya dengan Padi adalah
sama dengan catatan memenuhi standart pengelolahan yang baik dan sesuai.

References

[1] T. W. S. Panjaitan, “Aspek Mutu dan Tingkat Kesukaan Konsumen Terhadap Produk Mie
Basah dengan Subtitusi Tepung Porang,” vol. 14, hlm. 1–16, Apr 2017.
[2] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, Ed. III, Cet. I,2001.
[3] Daud Ali Muhammad, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di
Indonesia,Jakarta: Rajawali Pers, Edisi 5, Cet. V, 1996.
[4] Mujib, Abdul, Drs. H., Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih : Al-Qawaâ idul Fiqhiyyah,(Jakarta: Kalam
Mulia, 2004)
[5] Prof. DR Rachmat Syafe’I, MA. Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung Pustaka Setia 1998).

Published

2019-02-06